Fakta Integritas ASN Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh
Menyatakan bahwa :
- Setiap Pegawai Poltekkes Kemenkes Aceh wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
- Melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten.
- Menjunjung tinggi integritas Pegawai di Poltekkes Kemenkes Aceh.
- Mematuhi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di Poltekkes Kemenkes Aceh.
- Menolak adanya praktik KKN, praktik suap, gratifikasi, pemerasan, uang pelicin dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap melalui Whistle Blowing System (WBS) di Web Poltekkes kemenkes Aceh.
- Turut serta secara aktif untuk melaporkan setiap dugaan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, pemerasan melalui Whistle Blowing System (WBS).
- Mencegah adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Semua Pegawai Poltekkes Kemenkes Aceh wajib untuk menandatangani pakta integritas.